Beranda Topik Utama Pemerintah Ingin Gedung di RI Hemat Energi, Bagaimana Realisasinya?

Pemerintah Ingin Gedung di RI Hemat Energi, Bagaimana Realisasinya?

BAGIKAN
Foto: Agung Pambudhy

Sejak tahun 2015, kementerian PUPR mengeluarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 02/PRT/M/2015 yang isinya mewajibkan agar setiap pembangunan baru gedung-gedung pemerintahan menerapkan prinsip green building atau bangunan hijau.Ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2012, yang merupakan upaya untuk menurunkan tingkat konsumsi energi.

Meski demikian, saat ini penerapan aturan tersebut diangap belum terlaksana dengan baik. Data Green Bulding Consil yang dikutip detikFinance, Minggu (13/3/2017), tercatat, dari lebih 4 juta bangunan yang ada di Indonesia, sejumlah 1.227 bangunan terdapat di Jakarta.

Namun hanya 140 bangunan yang memiliki sertifikasi bangunan hijau (green certified buildings), atau hanya 0,0035% dari jumlah gedung yang ada.

Minimnya penerapan green building dalam setiap pembangunan gedung baru di Indonesia salah satunya dipengaruhi oleh mahalnya biaya pembangunan. Karena, untuk membangun gedung green building ditaksir 8% lebih mahal ketimbang gedung biasa.

Padahal, mahalnya biaya pembangunan bisa dikompensasi dari manfaat yang diperoleh. Dari mulai penghematan energi, hingga penghematan konsumsi air. Dari kajian yang dilakukan Kementerian PUPR, penerapan Green Building bisa mendorong penghematan konsumsi listrik hingga 30%.

Salah satu komponen penting dalam mendorong penerapan green building adalah penggunaan material pada fasad atau selubung bangunan yang tepat.

Berkenaan dengan itu, sejumlah pakar, lembaga arsitek, hingga pejabat pembuat kebijakan bakal berkumpul di Jakarta pada 24 Agustus mendatang.

Dalam acara bertajuk Zak World of Facades tersebut, para peserta akan membahas perihal solusi penggunaan efektif dan efisien dari sumber daya yang tersedia, menemukan solusi bagi masalah terkait keselamatan kebakaran dan konstruksi bangunan hijau di Indonesia serta memberi dorongan pada bisnis konstruksi fasad bangunan hijau dengan melibatkan pengambil keputusan yang tepat.

Acara ini diharapkan dapat mendukung upaya Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen di tahun 2020 dengan membuat peraturan yang lebih tegas bagi industri konstruksi.