Dalam upaya merealisasikan Peraturan Daerah Perda Tahun 2015 tentang ketertiban Umum khususnya pada pasal 9 ayat 2 setiap orang atau badan dilarang membuang sampah ke sungai, saluran situ, danau dan mata air.
Namun masih banyak warga masyarakat yang tidak mematuhi larangan yang telah di Perda kan tersebut menjadikan daerah Kabupaten Bogor menjadi daerah darurat sampah.
Untuk mengurangi sampah tersebut, kini ada suatu temuan yang mungkin dapat memberikan solusi efektif bagi masyarakat dan pemerintah agar sama-sama bersinergi untuk mendukung Program Pemerintah agar tidak membuang sampah sembarangan.
Adanya metode pengolahan sampah ini dapat menghasilkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), masyarakat dapat mengolah sendiri sampah dilingkungan masing-masing tanpa terkontaminasi dengan polusi udara.
Alat Insinerator/Insinerasi merupakan satu alat yang mampu untuk pembakaran sampah adalah teknologi pengolahan sampah yang melibatkan pembakaran bahan organik. Insinerasi dan pengolahan sampah bertemperatur tinggi lainya di definisikan sebagai Pengolahan termal.
Insinerasi material sampah menjadi abu gas sisa hasil pembakaran Partikulat dan panas bahkan bisa menghasilkan Bio listrik.
Temuan alat tersebut dapat membantu permasalahan sampah baik secara global maupun secara zona walaupun tidak mengurangi secara keseluruhan, karena polemik sampah sudah menjadi isu global setiap negara.