Jelang PPDB tahun 2019 yang sudah diambang pintu maka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor lakukan rapat terbatas mengkaji dan mengevaluasi penerapan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 di lingkungan Disdik Kota Bogor tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan di Salak Padjadjaran Hotel Jl. Pajajaran Kec. Bogor Utara Kota Bogor, Selasa, (19/3/2019).
Sebagaimana telah diterbitkannya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor H.Fahrudin didampingi Sekdisdik H.Jana Sugiana, rapat dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dilingkungan Disdik Kota Bogor dan para pengawas TK, SD, dan SMP. Dalam arahannya Kadisdik instruksikan kepada jajarannya terkait PPDB tahun ini agar membuat regulasi dan kebijakan berdasarkan pedoman Permendikbud tersebut.