Beranda Khalayak Sistem Zonasi 2019 Wajibkan Guru Aktif Datangi Setiap Keluarga Yang Memiliki Anak...

Sistem Zonasi 2019 Wajibkan Guru Aktif Datangi Setiap Keluarga Yang Memiliki Anak Usia Sekolah

BAGIKAN

Kepala Sub.Bag Perencanaan Pelaporan (Kasubag Renlap) Dinas Pendidikan Kota Bogor Jajang Koswara bersama jajarannya didampingi perwakilan Kepala SMP dan Pengawas SMP hadiri kegiatan evaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan uji publik rancangan Permendikbud tentang PPDB tahun 2019 bersama Dirjen Dikdasmen di Hotel Santika BSD Serpong Tanggerang Selatan pada Selasa, (4/12/2018).

“Insyaallah Permendikbud PPDB tahun 2019 ini akan terbit pada bulan Desember tahun ini, Provinsi/Kota/Kabupaten mulai awal Januari 2019 harus mulai disosialisasikan pada masyarakat luas, pungkas Jajang.”

Penerapan sistem zonasi mewajibkan guru untuk aktif mendatangi setiap keluarga yang memiliki anak usia sekolah. Pasalnya, pada tahun ajaran baru 2019, proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tidak akan digelar seperti biasanya dengan membuka pendaftaran di masing-masing sekolah. Kepala sekolah dan guru harus mulai mendata jumlah calon siswa di setiap zona sejak Januari 2019.

“Kita balik, kalau dulu sekolah menunggu siswa datang mendaftarkan diri. Mulai tahun depan, sekolah aktif mendatangi keluarga-keluarga yang memiliki anak usia sekolah untuk masuk sekolah, bersama aparat daerah. Yang tidak mau di sekolah, harus dicarikan alternatif yaitu di pendidikan kesetaraan. Sehingga tidak boleh lagi anak usia wajib belajar 12 tahun yang tidak belajar,” ujar Jajang saat ditanya usai acara.

Hadir dalam acara tersebut Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad sekaligus membuka acara dan memberikan arahan dan Bagian Hukum Pendidikan dan Kebudayaan dari Kemendikbud Chaterina serta peserta perwakilan dari Dinas Pendidikan Kab/Kota se-Indonesia.