BAGIKAN

Sebuah tim peneliti dari berbagai universitas di AS telah menemukan bukti bahwa memenjarakan orang yang telah melakukan kejahatan serius tidak mencegah mereka melakukan lebih banyak kejahatan setelah dibebaskan.

Dalam makalah yang telah mereka diterbitkan di jurnal Nature Human Behavior, para peneliti menggambarkan studi yang mereka lakukan menggunakan statistik dari narapidana yang menjalani hukuman penjara di penjara Michigan karena melakukan kejahatan keras, dan apa yang para peneliti temukan.

Mengunci orang di dalam sebuah ruangan sebagai bentuk penghukuman karena telah melakukan tindak kejahatan adalah bentuk hukuman kuno. Dalam jangka waktu yang pendek, memang mencegah para pelaku melakukan lebih banyak kejahatan — setidaknya terhadap mereka yang berada di luar gerbang penjara. Tetapi memenjarakan orang-orang juga telah dianut sebagai sarana untuk memberikan pelajaran kepada si pelaku – pengurungan seharusnya membuat mereka berpikir dua kali untuk melakukan tindak kejahatan di masa depan begitu mereka dibebaskan. Tetapi apakah benar seperti itu? Itulah yang dicari jawabannya oleh para peneliti.

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang kemungkinan terlibat kembali dalam kegiatan kriminal setelah dibebaskan dari penjara, para peneliti menelaah data-data dari 110.000 orang yang dihukum karena tindak pidana terkait kekerasan selama tahun 2003 hingga 2006 di Michigan — beberapa telah dikirim ke penjara, yang lain diberikan masa percobaan. Para peneliti selanjutnya meneruskan catatan sepanjang tahun 2015 mencari contoh penangkapan atau penahanan.

Para peneliti melaporkan bahwa mereka telah menemukan sedikit penurunan dalam kejahatan bagi mereka yang dikirim ke penjara dibandingkan dengan mereka yang menerima masa percobaan, tetapi hanya untuk saat mereka berada di penjara. Setelah mereka dibebaskan, mereka ditemukan memiliki kemungkinan yang sama untuk terlibat dalam kejahatan seperti mereka yang telah dijatuhi hukuman percobaan.

Dari berbagai data menunjukkan bahwa menjalani hukuman di penjara tidak berfungsi sebagai pencegah bagi mereka yang dihukum karena kejahatan. Para peneliti berpendapat bahwa pemenjaraan adalah pencegah yang tidak efektif, dan karena itu, para pembuat kebijakan harus melihat lebih dekat pada penerapannya. Menempatkan orang di penjara, kata mereka, jauh lebih mahal daripada masa percobaan.