BAGIKAN

Untuk  mengantisipasi terjadinya persengketaan tanah, BPN Kota Bogor gulirkan program PTSL (Pendataan Tanah Sistimatis Langsung), yang merupakan inovasi dari Pemerintah Kota Bogor, mengacu pada program Nasional berdasarkan kepetuasan bersama tiga mentri diantaranya Agraria dan tata ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Mentri Dalam Negri. No. 25 / SKB / V /2017.   No. 590 – 3167 A  Tahun 2017. No. 34. Tahun 2017, Program tersebut hingga Tahun 2020, ungkap Ayi Koswara dari pihak BPN Kota Bogor.

Sementara menurut ketua Pokmas Kelurahan Bondongan Bastari Wantamani mengatakan, kami tidak akan mempersulit masyarakat yang akan mengajukan pembuatan Sertifikat melalui Program PTSL, dengan catatan masyarakat mematuhi prosedur yang sudah ditentukan oleh pihak BPN Kota Bogor, itu merupakan sarat mutlak untuk dijadikan bahan proses, agar mudah diketahui secara depakto dari silsilah tanah warga yang diajukan pada petugas Pokmas PTSL tersebut.

Bahkan hasil dari penyuluhan dari kalangan masyarakat sangat apresiasi menyambut baik atas program PTSL, bahkan sudah terpenuhi secara administrasi untuk memenuhi persaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak BPN Kota Bogor.

Kami dari tim Pokmas PTSL Kelurahan Kelurahan Bondongan Kecamatan Bogor Selatan siap memberikan penjelasan pada warga, apabila kurang memahami tentang prosedur pengajuan dari sipemohon tersebut, karena rumah tinggal warga harus dilengkapi dengan surat kepemilikan tanah, baik itu Akte Jual Beli, Hibah, atau Warisan dari orang tua, dan lain sebagainya yang terkait dengan status kepemilikan tanah tersebut.