Situs Kumitir peninggalan Kerajaan Majapahit, selama 2 tahun dijarah hingga kondisinya rusak parah. Situs berupa tumpukan batu bata ini yang berada di lahan milik pribadi kondisinya sudah rusak parah.
Batu kuno ini dibuang oleh pengelola lahan untuk kerajinan bata merah. Ironisnya, bata berukuran 35 X 20 centimeter ini dijual seharga Rp 3 ribu per buah. Kasus penjarahan situs ini ditangani Polres Mojokerto.
Situs Kumitir, yang berada di wilayah Dusun Bendo, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto, Jatim ini sudah diketahui sekitar 2 tahun lalu oleh masyarakat. Situs berupa tumpukan batu bata merah ini berada di kebun temu lahan pribadi milik almarhumah Tuminah warga setempat, seluas 1.800 meter persegi.
“Awalnya lahan ini menyerupai bukit kecil, setelah digali terlihat tumpukan batu bata merah kuno. Warga membiarkan saja karena lokasinya di lahan pribadi dan dimanfaatkan untuk kerajinan batu bata merah,” kata Mohammad Yasin (57) warga setempat, Senin (10/4).
Menurutnya, sekitar 5 bulan lalu lahan yang terdapat situs ini disewa oleh orang bernama Badri, yang juga warga setempat untuk diambil tanahnya digunakan untuk tanah urug. Batu bata kuno yang merupakan situs itu ada yang dibuang, ada yang dijual seharga Rp 3 ribu per biji kepada siapa saja yau mau membeli.
“Dulu batu bata kuno ini ada yang dibuang saja karena tanahnya dipakai kerajinan bata merah, ada yang dijual ke pembeli seharga Rp 3 ribu per biji. Tapi setelah disewa sejak 5 bulan lalu, tumpukan batu itu diangkut menggunakan truk oleh yang menyewa lahan, tapi tidak mau dibawa kemana,” ujar Yasin.
Penjarahan batu bata situs Majapahit ini sudah ditangani oleh Polisi, Tim Identifikasi bersama Polsek Jatirejo. Polisi berencana melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan pemilik lahan dan orang yang menyewa lahan serta mencari keberadaan batu bata yang selama ini diambil.
“Kami akan selidiki kasus ini, ada kemungkinan pemilik lahan dan orang yang mengambil batu bata situs peninggalan Majapahit ini tidak memahami kalau benda itu merupakan cagar budaya dan tidak boleh diambil. Tapi kalau nanti hasil penyelidikan pengambil batu situs ini sudah memahami kalau itu situs yang dilindungi kita akan tangkap,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Rachmad Iswan Nusi.
Meski pengambilan batu bata kuno situs Majapahit ini sudah berlangsung lama, namun pihak Desa Kumitir tidak mengatahui. Kepala Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, mengaku tidak tahu pengambil batu bata kuno tersebut.
Ia hanya mengetahui kalau lahan milik almarhumah Tuminah, disewa warganya bernama Badri untuk diambil tanahnya digunakan bahan kerajinan bata merah.
“Selama ini saya tidak tahu kalau ada pengambilan batu bata Situs peninggalan Majapahit. Selama ini yang saya tahu, lahan milik almarhumah Tuminah disewa untuk diambil tanahnya digunakan bahan baku kerajinan bata merah,” kata Beny, Kepala Desa Kumitir.
Balah Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur di Trowulan, mengaku sudah menindaklanjuti dugaan penjarahan batu bata kuno situs peninggalan zaman Majapahit di Desa Kumitir. Tim BPCB sudah turun ke lokasi, dan hanya mendapati beberapa bongkahan batu bata kuno saja. Tumpukan batu bata kuno seperti di foto yang beredar di media sosial (medsos) sudah tidak ada.
“Setelah menerima informasi dan tahu foto di medsos, tim BPBC langsung ke lokasi penemuan situs hanya mendapati beberapa bongkahan saja, dan tidak menemukan tumpukan batu bata kuno seperti di foto yang beredar di medsos,” kata Sudaryanto, kepala Humas BPCB Jatim di Trowulan, Senin (10/4).
Menurut Sudaryanto, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polsek Jatirejo untuk mendindaklanjuti masalah ini. Secara formal BPCB sudah membuat surat ke Polisi, untuk berita acara pemeriksaan (BAP) untuk memproses dugaan penjarahan situs ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Jatirejo, kami juga sudah membuat keterangan untuk BAP Polisi untuk memproses masalah ini,” jelas Sudaryanto.
Masih kata Sudaryanto, mengenai situs Majapahit di Desa Kumitir, Kecamatan jatirejo, belum bisa memastikan situs apa, dan berapa panjang lebarnya. Namun yang diketahui hanya batu bata kuno peninggalan Majapahit.
“Kami masih menganalisa, belum bisa memastikan situs apa itu, dan berapa panjang serta lebarnya situs. Yang diketahui hanya beberpa bongkahan batu bata kuno dengan ukuran panjang 20 sentimeter, lebar 8 centimeter dengan ketebalan sekitar 8 centimeter,” tambah Sudaryanto.
Seperti diketahui, dugaan penjarahan situs Kumitir ramai dipersoalkan setelah beberapa hari lalu beredar foto warga membongkar tumpukan batu bata kuno, kemudian dimuat dengan menggunakan truk. Tampak beberapa warga mencungkil batu bata kuno dengan linggis. Dalam foto itu masih tampak tumpukan batu bata kuno dengan ketinggian lebih dari 1 meter. [did]