BAGIKAN

Diskresi Pejabat Dinas Kesehatan dalam proses pembongkaran Proyek Pembangunan Puskesmas Bogor Tengah tetap sejalan dengan Prosedur.

Jika kita melihat atau mengikuti mekanisme pelaksanaan pengerjaan pembangunan, aturan secara jelas menjabarkan untuk menghindari dugaan adanya kecurangan oleh pejabat dinas terkait. Dalam hal pembongkaran puskesmas Bogor Tengah yang berlokasi di jalan pengadilan kelurahan pabaton kecamatan bogor tengah, diskresi pejabat Dinas Kesehatan diambil dengan berkoordinasi dengan Dinas Perumkim Kota Bogor sebelum diadakan Pre Construction Meeting dan pembongkaran gedung sudah dilakukan walaupun secara tata cara proses administrasi, hal ini bisa saja dikatakan melanggar mekanisme yang ada.

Dalam prosedur administrasi idealnya setiap pembongkaran bangunan terlebih dahulu dikoordinasikan dan mendapat persetujuan dari semua unsur terkait saat pemaparan dalam tahapan prosedur kegiatan Pre Construction Meeting, yang diikuti oleh konsultan, kontraktor dan SKPD terkait. Sehingga proses menjadi transparan untuk menghilangkan dugaan pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh instansi yang terkait dalam proses pembangunan itu sendiri.

Konfirmasi pejabat dinas kesehatan Kota Bogor mengenai kebenaran temuan ini diterima melalui Bai, “Dalam hal sebelum adanya pembongkaran bangunan Puskesmas Bogor Tengah, Dinas Kesehatan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perumkim terlebih dahulu dan Dijabarkan sewaktu Pre Contruction Meeting (PCM) yang melibatkan instansi terkait dengan pendampingan masalah hukum dari Kejaksaan kota bogor. Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti apabila ada kebenaran informasi terkait pelanggaran prosedur dan klarifikasi apabila hal tersebut menyangkut diskresi Pejabat yang ditunjuk. Dinas Kesehatan tidak ingin adanya kesalahan prosedur yang tidak bisa ditolerir sehingga dalam pengawasanpun, peran konsultan dilapangan yang memahami metodologi akan membantu kelancaran proses pembangunan itu sendiri.

Di sisi lain, pihak-pihak yang mengikuti Pre Construction Meeting (PCM), termasuk HK Sharif selaku kontraktor; Ade selaku konsultan perencana dan instansi yang terkait mengkonfirmasi bahwa hal ini telah dibahas sewaktu Pre Construction Meeting terkait issue pembongkaran itu sendiri telah mengikuti prosedur dan mekanisme administrasi yang sesuai tanpa menyalahi aturan.